Viewer

Kamis, 25 Februari 2016

Muawiyah di Mata Sahabat dan Salafus Sholeh

Muawiyah di Mata Sahabat dan Salafus Sholeh

Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, termasuk sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau masuk islam pada waktu fathu Mekah. Ada juga riwayat yang menyebutkan, beliau masuk islam ketika perjanjian Hudaibiyah.

Beliau adalah saudara Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau bergelar Kholul Mukminin (Paman kaum Mukminin)

Semua saudara istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergelar Kholul Mukminin (paman orang yang beriman). Sebagaimana para istri beliau bergelar, Ummahatul Mukminin (ibunda orang yang beriman).

Abu Ya’la dalam Tanzih Khol al-Mukminin mengatakan,

ويسمى إخوة أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم أخوال المؤمنين

Para saudara dari istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut kholul mukminin. (Tanzih Khol al-Mukminin, hlm. 106).

Imam Ahmad pernah ditanya,

Apakah saya harus mengakui, Muawiyah Kholul Mukminin, Ibnu Umar Kholul Mukminin?

Jawab Imam Ahmad,

نعم معاوية أخو أم حبيبة بنت أبي سفيان زوج النبي صلى الله عليه وسلم ورحمهما , وابن عمر أخو حفصة زوج النبي صلى الله عليه وسلم ورحمهما

Ya. Muawiyah saudaranya Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Ibnu Umar saudara Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (as-Sunnah, 2/433).

Beliau Sang Penulis Wahyu

Ibnu Abbas menceritakan,

كَانَ الْمُسْلِمُونَ لَا يَنْظُرُونَ إِلَى أَبِي سُفْيَانَ وَلَا يُقَاعِدُونَهُ، فَقَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا نَبِيَّ اللهِ ثَلَاثٌ أَعْطِنِيهِنَّ، قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: عِنْدِي أَحْسَنُ الْعَرَبِ وَأَجْمَلُهُ، أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ أَبِي سُفْيَانَ، أُزَوِّجُكَهَا، قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: وَمُعَاوِيَةُ، تَجْعَلُهُ كَاتِبًا بَيْنَ يَدَيْكَ، قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: وَتُؤَمِّرُنِي حَتَّى أُقَاتِلَ الْكُفَّارَ، كَمَا كُنْتُ أُقَاتِلُ الْمُسْلِمِينَ، قَالَ: «نَعَمْ»

Kaum muslimin tidak mempedulikan Abu Sufyan dan tidak mau duduk bersamanya. Kemudian Abu Sufyan berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

’Wahai Nabi Allah, ada 3 hal istimewa yang saya berikan kepada anda.’

”Ya.” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

’Saya memiliki putri tercantik di kalangan arab, Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, saya nikahkan dengan anda.’ Kata Abu Sufyan.

”Ya.” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

’Muawiyah, aku jadikan sebagai penulis wahyu anda.’ Kata Abu Sufyan.

”Ya.” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

’Anda perintahkan saya, sehingga saya berperang melawan orang kafir, sebagaimana dulu saya memerangi orang muslim.’

”Ya.” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Muslim 2501).

Imam Ahmad mengatakan,

معاوية رضي الله عنه كاتبه وصاحبه وصهره وأمينه على وحيه عز وجل

Muawiyah radhiyallahu ‘anhu adalah penulis wahyu beliau, sahabat beliau, ipar beliau, dan kepercayaan beliau untuk mencatat wahyu Allah’azza wa jalla. (Diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam as-Syariah, 2466 dan al-Lalikai dalam Syarh Sunnah 2785).

Berikut Beberapa Pujian Sahabat dan Ulama Masa Silam kepada Muawiyah

Pertama, dari Ibnu Abi Mulaikah – ulama tabiin – (w. 117 H). Beliau menceritakan, bahwa ada orang yang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ”Apa komentar anda tentang Muawiyah, dia witir satu rakaat?.

Jawab Ibnu Abbas,

أَصَابَ، إِنَّهُ فَقِيهٌ

”Beliau benar, beliau seorang yang faqih.” (HR. Bukhari 3765)

Kedua, keterangan Hammam bin Munabbih – tabiin – (w. 132 H) pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan,

مَا رَأَيْتُ رَجُلاً كَانَ أَخْلَقَ لِلمُلْكِ مِنْ مُعَاوِيَةَ

Saya belum pernah melihat ada orang yang lebih bagus akhlaknya ketika menjadi raja, melebihi Muawiyah. (HR. Abdurrazaq no. 20985 dan sanadnya shahih).

Ketiga, Sikap Hasan dan Husain kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhum

Setelah Muawiyah menjadi khalifah, beliau memiliki kedekatan dengan putra-putranya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Sebagaimana yang masyhur dalam kitab-kitab sirah.

Diantara bentuk kedekatan itu, Hasan dan Husain pernah bertamu ke rumah Muawiyah, dan beliau memberi uang sebesar 200 ribu dirham (= 20 rb dinar. Senilai dengan 4700 gr emas).

Muawiyah mengatakan, ’Belum pernah dua sahabat ini diberi harta seperti itu sebelumku.’

Husain berkomentar, ’Tidak ada seorangpun yang diberi harta lebih banyak dari pada kami.’

(al-Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir, 8/139)

Keempat, Imam Mujahid – ulama besar tabiin – (w. 103 H) mengatakan,

لو رأيتم معاوية لقلتم هذا المهدي

”Andai kalian pernah melihat Muawiyah, niscaya kalian akan mengatakan, Ini imam Mahdi.” (al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 8/137).

Kelima, Ibnu Syihab az-Zuhri – ulama tabiin – (w. 125 H)

عمل معاوية بسيرة عمر بن الخطاب سنين لا يخرم منها شيئاً

Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu menunjuk Muawiyah sebagai gubernur selama bertahun-tahun, dan tidak mengurangi tanggung jawabnya sedikitpun. (Diriwayatkan al-Khallal dalam as-Sunnah, 1/444. kata Pentahqiq: Sanadnya sahih).

Keenam, Imam Mu’afa bin Imran – ulama tabiin – (w. 185 H), pernah ditanya, ’Mana yang lebih utama, Muawiyah ataukah Umar bin Abdul Aziz?’

Jawab Imam Mua’fa,

كان معاوية أفضل من ستمائة مثل عمر بن عبد العزيز

”Muawiyah lebih utama dibandingkan 600 Umar bin Abdul Aziz.” (Diriwayatkan al-Khallal dalam as-Sunnah, 1/435)

Dalam keterangan yang lain, al-Jarrah al-Mushili menceritakan, bahwa ada seseorang bertanya kepada Mu’afa bin Imran,

“Apakah Umar bin Abdul Aziz bisa disandingkan dengan Muawiyah bin Abi Sufyan?”

Seketika itu, Mu’afa langsung marah, dan mengatakan,

لا يقاس بأصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أحد، معاوية رضي الله عنه كاتبه وصاحبه وصهره وأمينه على وحيه عز وجل

Tidak boleh aa seorangpun yang disandingkan dengan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muawiyah radhiyallahu ‘anhu adalah penulis wahyu beliau, sahabat beliau, ipar beliau, dan kepercayaan beliau untuk mencatat wahyu Allah ’azza wa jalla. (Diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam as-Syariah, 2466 dan al-Lalikai dalam Syarh Sunnah 2785).

Ketujuh, az-Zuhri pernah bertanya kepada Said bin Musayib – ulama tabiin, menantu Abu Hurairah – tentang sikap terhadap para sahabat. Said menjawab,

اسمع يا زهري من مات محبا لأبى بكر وعمر وعثمان وعلى وشهد للعشرة بالجنة وترحم على معاوية كان حقا على الله أن لا يناقشه الحساب

Dengarkan wahai Zuhri, siapa yang mati dan dia mencintai Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, serta dia mengakui kebenaran 10 sahabat yang dijamin masuk surga, dan mendoakan kebaikan untuk Muawiyah, maka dia berhak untuk tidak didebat oleh Allah. (al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 8/139)

Kedelapan, keterangan Abdullah bin Mubarok – gurunya Imam Bukhari – (w. 181 H) pernah mengatakan,

تراب في أنف معاوية أفضل من عمر بن عبد العزيز

”Debu yang masuk ke hidungnya Muawiyah, lebih baik dari pada Umar bin Abdul Aziz.”

Kesembilan, keterangan dari Ibrahim bin Maisarah,

ما رأيت عمر بن عبد العزيز ضرب إنسانا قط إلا إنسان شتم معاوية فانه ضربه أسواطا

Saya belum pernah melihat Umar bin Abdul Aziz memukul seorang manusia-pun, selain orang yang mencela Muawiyah. Beliau mencambuknya beberapa kali. (al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 8/139)

Kesepuluh, keterangan Imam Ahmad

Imam Ahmad ditanya tentang sikap beliau terhadap orang yang mengatakan, ’Saya tidak mau mengakui bahwa Muawiyah adalah penulis wahyu, dia juga bukan paman kaum mukminin. Karena semua itu dia ambil dengan cara merampas.’ Lalu Imam Ahmad berkomentar,

هذا قول سوءٍ رديء، يجانبون هؤلاء القوم، و لا يجالسون، و نبيِّن أمرهم للناس

Ini ucapan jelek, orang semacam ini harus dihindari, tidak boleh bermajlis bersama mereka, dan kesesatannya harus dijelaskan kepada masyarakat. (Riwayat al-Khallal dalam as-Sunnah, 2/434).

Imam Ahmad juga ditanya seseorang, bahwa dia punya paman yang suka mencela Muawiyah. Dan terkadang orang ini makan bersama pamannya. Kata Imam Ahmad,

لا تأكل معه

”Jangan makan bersamanya.” (Riwayat al-Khallal dalam as-Sunnah, 2/448).

Kesebelas, Imam Qotadah mengatakan,

لو أصبحتم في مثل عمل معاوية لقال أكثركم هذا المهدي

Andai kalian melihat langsung bagaimana kepemimpinan Muawiyah, tentu mayoritas kalian akan mengatakan: Orang ini adalah Imam Mahdi. (Riwayat al-Khallal dalam as-Sunnah, 2/438).

Kedua belas, Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

ومعاوية خال المؤمنين، وكاتب وحي الله، وأحد خلفاء المسلمين رضي الله تعالى عنهم

Muawiyah adalah paman kaum mukminin, penulis wahyu, dan salah satu khalifah kaum muslimin radhiyallahu ‘anhum. (Lum’atul I’tiqad, hlm. 33)

Ketiga belas, keterangan Syaikhul Islam,

واتفق العلماء على أن معاوية أفضل ملوك هذه الأمة، فإن الأربعة قبله كانوا خلفاء نبوة، وهو أول الملوك، كان ملكه ملكاً ورحمة..وَكَانَ فِي مُلْكِهِ مِنْ الرَّحْمَةِ وَالْحُلْمِ وَنَفْعِ الْمُسْلِمِينَ مَا يُعْلَمُ أَنَّهُ كَانَ خَيْرًا مِنْ مُلْكِ غَيْرِهِ

Para ulama sepakat bahwa Muawiyah adalah raja terbaik di tengah umat ini. Karena 4 khalifah sebelumnya adalah para khalifah yang dibimbing nubuwah, sementara beliau adalah raja pertama. Kepemimpinan beliau adalah kepemimpinan rahmat. Dalam kepemimpinan beliau dipenuhi dengan rahmat, kelembutan dan memberi banyak manfaat bagi kaum muslimin, sehingga bisa diketahui bahwa beliau adalah raja terbaik dibanding yang lainnya. (Majmu’ Fatawa, 4/478)

Keempat belas, Imam Ibnu Abil Iz menegaskan,

وأول ملوك المسلمين معاوية وهو خير ملوك المسلمين

Raja pertama di kalangan kaum muslimin adalah Muawiyah. Dan beliau adalah raja terbaik di kalangan kaum muslimin. (Syarh Aqidah Thahawiyah, hlm. 722).

Dan masih banyak lagi pujian para ulama kepada Muawiyah, karena mereka mengenal siapa Muawiyah dan membaca sejarahnya. Sementara orang yang tak kenal Muawiyah, dia hanya akan menjadi senjata syiah untuk mencela Muawiyah radhiyallahu ‘anhu.

Allahu a’lam

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Senin, 22 Februari 2016

SYAIR YANG MEMBUAT IMAM AHMAD MENANGIS

Berikut ini adalah sebuah kutipan syair yang diriwayatkan di dalam buku karya Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah membuat Imam Ahmad menangis tersedu-sedu hingga hampir pingsan. Hal ini menunjukkan betapa lembut dan pekanya hati Imam Ahmad terhadap hal-hal yang mengingatkan manusia kepada Rabbnya, dosa-dosanya, dan kehidupan akhirat.

SYAIR PELEMBUT HATI

Jika Rabb-ku mengatakan kepadaku: “Tidak malukah kau bermaksiat kepada-Ku?!
Engkau menutupi dosa dari para makhluk-Ku, tapi malah dengan kemaksiatan kau mendatangi-Ku!”
Maka bagaimana aku menjawabnya, dan siapa yang mampu melindungiku…

Aku terus menghibur diri dengan angan-angan (dunia) dari waktu ke waktu…
Tetapi aku lalai dengan perihal setelah kematian, tentang apa yang dapat mencukupiku setelah itu…
Seolah aku akan hidup terus, dan maut tidak akan menghampiriku…

Saat sakaratulmaut yang dahsyat itu benar-benar datang, siapakah yang mampu melindungiku…
Aku melihat wajah orang-orang… Tidakkah ada diantara mereka yang mau menebusku?!

Aku akan ditanya, tentang apa -yang kukerjakan di dunia ini- yang dapat menyelamatkanku…
Maka bagaimanakah jawabanku setelah aku lupakan agamaku…

Sungguh celaka aku… Tidakkah ku dengar firman Alloh yang menyeruku?!
Tidakkah pula kudengar ayat-ayat yang ada di Surat Qoof dan Yasin itu?!
Bukankah kudengar tentang hari kebangkitan, hari dikumpulkan, dan hari pembalasan itu?!
Bukankah kudengar pula panggilan kematian yang terus melayangkan panggilan dan seruan kepadaku?!

Maka ya Robb… akulah hambamu yang bertaubat… Tidak ada yang dapat melindungiku,
Melainkan Robb yang Maha Pengampun, lagi Maha Luas Karunianya… Dia-lah yang menunjukkan hidayah kepadaku

Aku telah datang kepada-Mu… maka rahmatilah aku, dan beratkanlah timbanganku…
Ringankanlah hukumanku… Sungguh Engkaulah yang paling kuharapkan pahalanya untukku

VERSI BAHASA ARAB SYAIR YANG MEMBUAT IMAM AHMAD MENANGIS

إذَا مَا قَالَ لِي رَبِّي أمَا استحييتَ تَعصينِي … وتُخفي الذَّنبَ عن خَلْقي وبالعصيان تأتيني
فكيف أجيب يا ويحي ومن ذا سوف يحميني … أسلي النفس بالآمال من حين إلى حينِ
وأنسى ما وراء الموتِ ماذا بعدُ تكفيني … كأني قد ضمِنْتُ العيشَ ليس الموت يأتيني
وجاءت سكرة الموتِ الشديدةُ من سيَحْميني … نظرتُ إلى الوجوهِ أليسَ منهم من سيفديني
سأُسْأَل ما الذي قدَّمتُ في دنيايَ يُنجيني … فكيف إجابتي من بعدُ ما فرَّطتُ في ديني
ويا ويحي ألم أسمع كلام الله يدعوني … ألم أسمع بما قد جاء في قافٍ وياسينِ
ألم أسمع بيوم الحشر يوم الجمع والديني … ألم أسمع منادي الموتِ يدعوني يناديني
فيَا ربَّاه عبدٌ تائبٌ من ذا سيأويني … سوى ربٍّ غفورٍ واسعٍ للحقِّ يهديني
أتيتُ إليك فارحمني وثقِّل فِي موازينِي … وخفف في جزائي أنت أرجى من يُجازيني

Jumat, 19 Februari 2016

PENGERTIAN ISLAM DAN TINGKATANNYA


PENGERTIAN ISLAM DAN TINGKATANNYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

A. Pengertian Islam
Islam secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Adapun menurut syari’at (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian:

Pertama: Apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang Nabi Ibrahim Alaihissallam [1]:

إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“(Ingatlah) ketika Rabb-nya berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘Berserahdirilah!’ Dia menjawab: ‘Aku berserah diri kepada Rabb seluruh alam.’” [Al-Baqarah: 131]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” [Ali ‘Imran: 19]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]

Menurut Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahulllah, definisi Islam adalah:

َاْلإِسْلاَمُ: َاْلإِسْتِسْلاَمُ ِللهِ بِالتَّوْحِيْدِ وَاْلإِنْقِيَادُ لَهُ باِلطَّاعَةِ وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ.

“Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya.”

Kedua: Apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan hartanya [2], baik dia meyakini Islam atau tidak. Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati [3]. 

Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُم مِّنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Orang-orang Arab Badui berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah (kepada mereka), ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, ‘Kami telah tunduk (Islam),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalmu. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.’” [Al-Hujuraat: 14]

B. Tingkatan Islam
Tidak diragukan lagi bahwa prinsip agama Islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim ada tiga, yaitu; (1) mengenal Allah Azza wa Jalla, (2) mengenal agama Islam beserta dalil-dalilnya [4], dan (3) mengenal Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mengenal agama Islam adalah landasan yang kedua dari prinsip agama ini dan padanya terdapat tiga tingkatan, yaitu Islam, Iman dan Ihsan. Setiap tingkatan mempunyai rukun sebagai berikut:

Tingkatan Pertama: Islam
Islam memiliki lima rukun, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
2. Menegakkan shalat.
3. Membayar zakat.
4. Puasa di bulan Ramadhan.
5. Menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu menuju ke sana.

Kelima rukun Islam ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ;

َاْلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً.

“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah jika engkau mampu menuju ke sana.” [5]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ. 

“Islam dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah.” [6]

Tingkatan Kedua: Iman
Definisi iman menurut Ahlus Sunnah mencakup perkataan dan perbuatan, yaitu meyakini dengan hati, meng-ikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, dapat bertambah dengan ketaatan dan dapat berkurang dengan sebab perbuatan dosa dan maksiyat.

Iman memiliki beberapa tingkatan, sebagaimana terdapat dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

َاْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ.

“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang atau lebih dari enam puluh cabang, cabang yang paling tinggi adalah ucapan laa ilaaha illallaah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang iman.” [7]

Rukun Iman ada enam, yaitu:
1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada Malaikat-Malaikat-Nya.
3. Iman kepada Kitab-Kitab-Nya.
4. Iman kepada Rasul-Rasul-Nya.
5. Iman kepada hari Akhir.
6. Iman kepada takdir yang baik dan buruk.

Keenam rukun iman ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dalam jawaban Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas pertanyaan Malaikat Jibril Alaihissallam tentang iman, yaitu:

أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ اْلآخِِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ.

“Engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan engkau beriman kepada takdir yang baik dan buruk.” [8]

Tingkatan Ketiga: Ihsan
Ihsan memiliki satu rukun yaitu engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dalam kisah jawaban Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Jibril Alaihissallam ketika ia bertanya tentang ihsan, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ.

“Engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, maka bila engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Allah melihatmu.” [9]

Tidak ragu lagi, bahwa makna ihsan secara bahasa adalah memperbaiki amal dan menekuninya, serta mengikhlaskannya. Sedangkan menurut syari’at, pengertian ihsan sebagaimana penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ.

“Engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, maka jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Allah melihatmu.”

Maksudnya, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan ihsan dengan memperbaiki lahir dan batin, serta menghadirkan kedekatan Allah Azza wa Jalla, yaitu bahwasanya seakan-akan Allah berada di hadapannya dan ia melihat-Nya, dan hal itu akan mengandung konsekuensi rasa takut, cemas, juga pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, serta mengikhlaskan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan memperbaikinya dan mencurahkan segenap kemampuan untuk melengkapi dan menyempurnakannya. 

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mufradat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423, bagian سَلِمَ) karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahaani dan Ma’aarijul Qabul (II/20-21) karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[2]. Terjaga dirinya maksudnya tidak boleh diperangi (dibunuh) dan terjaga hartanya, maksudnya tidak boleh diambil atau dirampas. Sebagaimana terdapat dalam hadits Arba’iin yang kedelapan.
[3]. Lihat Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423, bagian سَلِمَ) karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani, Ma’aarijul Qabuul (II/21) karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I/Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, dan Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam oleh al-Hafizh Ibnu Rajab. 
[4]. Artinya memahami Islam sebagai agama dengan dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu anhum.
[5]. HR. Muslim (no. 8), Ahmad (I/27), Abu Dawud (no. 4695), at-Tirmidzi (no. 2610), an-Nasa-i (VIII/97-98) dan Ibnu Majah (no. 63), dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab.
[6]. Muttafaqun ‘alaih: HR. Al-Bukhari dalam Kitaabul Iiman bab Du’aa-ukum Imaanukum (no. 8) dan Muslim dalam Kitaabul Iiman bab Arkaanul Islaam (no. 16).
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 9) dan Muslim (no. 35). Lafazh ini milik Muslim dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8]. HR. Muslim (no. 8), dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. 
[9]. HR. Muslim (no. 8), dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
[10]. Lihat Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (I/126) oleh al-Hafizh Ibnu Rajab, Ma’aarijul Qabul (II/338) oleh Syaikh Hafizh al-Hakami, dan al-Ushuul ats-Tsalaatsah (hal. 66-67) oleh Imam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab t dengan hasyiyah ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim.

almanhaj.or.id

Hukum Mengadzankan Bayi ketika lahir

Sebelum kita mengambil keputusan hukumnya, kita bahas dahulu hadits yang dijadikan sandaran bagi orang-orang yang menganggapnya sunnah. Kita katakan, ada tiga hadits mengenai mengadzankan bayi, yaitu:

Pertama : hadits Abu Rafi’ Maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata :

”Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adzan ditelinga Al Hasan bin Ali seperti adzan untuk sholat ketika Fathimah radliyallahu ‘anha melahirkannya “.

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At Tirmidzi (4/1514), Al Baihaqi dalam Al Kubro (9/300), Ahmad (6/391-392). Ath Thabrani dalam Al kabiir (931, 2578), Abdurrozaq (7986), Ath Thayalisi (970), Al hakim (3/179) dan Al Baghawi dalam Syarhus sunnah (11/273). Semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya. Dalam sanad ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah, ia lemah. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata :” munkar haditsnya “. Ad Daraquthni berkata :”Yutrak (ditinggalkan haditsnya).  Sementara itu Ath Thabrani meriwayatkan dalam al kabiir (926, 2579) dari jalan Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al Husain dengan tambahan: ”Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam adzan ditelinga Al Hasan dan Al husain, diakhirnya dikatakan:” dan beliau memerintahkannya“. Dan Hammad bin Syu’aib sangat lemah, selain itu ia diselisihi oleh Sufyan Ats Tsauri dalam riwayat lalu sehingga riwayatnya munkar secara sanad dan matan.

Kedua : hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al hasan bin Amru bin Saif As Sadusi mengabarkan kepada kami Al Qosim bin Muthayyab dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas:

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adzan di telinga kanan Al hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan iqomat di telinga kirinya“.

Kemudian setelahnya Al Baihaqi berkata: ”padanya terdapat kelemahan “.

Kita katakan: ”Justru hadits ini palsu, illat-nya adalah Al Hasan bin Amru. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam At Taqrib: ”Matruk“. Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan: ”Ia dianggap pendusta oleh Ibnul Madini, Al Bukhari berkata: ”Kadzdzaab (tukang dusta)“. Ar Razi berkata: ”Matruk “.

Ketiga : hadits Al Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman  (6/390), dan Ibnu Sunni dalam ‘amal yaum wal lailah (ح – 623) dari Yahya bin Al ‘Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubidillah dari Al Husain bin Ali ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

”Barang siapa yang kelahiran bayi lalu ia adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, tidak akan bermudharat padanya ibunya bayi“.

Sanad ini palsu, ada dua cacat : Yahya bin Al ‘Ala tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) dan Marwan bin Salim matruk.

Kesimpulan : hadits mengadzankan bayi adalah dha’if dan tidak boleh dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai syahid karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu musthalah hadits.

Setelah memaparkan derajat hadits-haditsnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa mengadzankan bayi itu tidak boleh diamalkan karena haditsnya lemah.

Syubhat 1

Sebagian orang berkilah bahwa Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam fadhilah amal, sehingga hadits mengadzankan bayi boleh kita amalkan.

Jawab :

Kita jawab dengan beberapa jawaban berikut ini :

Jawaban 1 : klaim bahwa para ulama telah bersepakat tidak benar, karena banyak ulama yang tidak membolehkan mengamalkan hadits dha’if walaupun dalam fadhilah amalan, diantaranya adalah Al Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm, Abu Bakar Ibnul ‘Arabi dan lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jamaluddin Al Qashimi dalam kitab Qawa’id Tahdits hal 94 dan kepada pendapat ini Ibnu Hajar condong. Inilah pendapat yang benar karena hadits dha’if itu hanyalah menghasilkan zhann yang marjuh (lemah) dan zhann yang marjuh tidak boleh diamalkan dengan kesepakatan ulama, demikian kata Syaikh Al Bani (lihat Tamamul Minnah hal 34-38).

Jawaban 2 : bahwa maksud Imam An Nawawi adalah hadits dha’if yang ditunjukkan oleh dalil lain yang shahih. Syaikh Ali Al Qari dalam kitabnya Al Mirqat (2/381) berkata :” perkataan beliau:  ‘sesungguhnya hadits dha’if boleh diamalkan dalam fadlilah amalan secara ijma sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi maksudnya adalah fadlilah dari amalan yang shahih dari Al Qur’an dan As Sunnah“.

Jawaban 3 : Ibnu hajar dalam Tabyinul ‘ajab (hal 3-4) memberikan syarat bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam fadlilah amalan dengan tiga syarat Yaitu ; hadits tersebut tidak boleh palsu, dan orang yang mangamalkannya wajib mengetahui bahwa hadits tersebut dlo’if, dan tidak boleh memasyhurkan amalan tersebut “. Dan tiga syarat ini tidak dipenuhi oleh banyak orang yang mengamalkan hadits dlo’if dalam fadlilah amalan.

Jawaban 4 : Ibnu Hajar berkata: ”Tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits baik dalam masalah hukum maupun fadhilah amalan, karena semuanya adalah syari’at“ (Tabyinul ‘ajab hal 4). Disini beliau menegaskan tidak adanya perbedaan antara masalah hukum dengan fadhilah, sedangkan para ulama bersepakat haramnya mengamalkan hadits dha’if dalam masalah hukum. Ibnu Taimiyah berkata: ”sesungguhnya suatu amal apabila diketahui pensyari’atannya dengan dalil syar’i, lalu ada hadits mengenai keutamaan amal tersebut selama tidak palsu, bolehlah pahala tersebut menjadi benar, dan tidak ada seorang ulama pun yang berkata : sesungguhnya boleh menghukumi sesuatu itu wajib atau sunnah berdasarkan hadits dha’if. Barang siapa yang mengatakan dengan perkataan ini maka ia telah menyalahi ijma’ ulama“. (Majmu’ Fatawa 1/251).

Syubhat 2

Sebagian orang berkata bahwa Syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani menghasankan hadits tersebut dalam kitab beliau yaitu Irwaul Ghalil.

Jawab :

Beliau telah rujuk dari pendapatnya tersebut dalam kitab lain yaitu silsilah hadits dha’ifah (1/494 no 321) beliau berkata: ”Sekarang saya berkata : sesungguhnya kitab Syu’abul Iman telah dicetak, ternyata ia (hadits Ibnu Abbas) tidak layak untuk dijadikan syahid. Karena padanya terdapat rawi kadzdzab dan rawi matruk. Dan aku merasa heran kepada Al Baihaqi dan Ibnul Qayyim yang hanya sebatas menghukuminya sebagai hadits yang dha’if sehingga hampir-hampir aku memastikan bahwa hadits Ibnu Abbas boleh dijadikan syahid. Maka saya wajib mengingatkannya disini…”.

Syubhat 3

Sebagian orang berkata bahwa masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, maka boleh kita amalkan selama itu masih diperselisihkan.

Jawab :

Sesungguhnya perselisihan ulama bukan dalil untuk membolehkan, yang menjadi dalil adalah Al Qur’an dan As Sunnah, sedangkan telah kita jelaskan bahwa dalilnya dha’if tidak bisa dijadikan hujjah. Al Imam Al Khaththabi mengomentari perkataan sebagian orang yang berkata bahwa ketika Ulama berselisih dalam masalah minuman keras dan bersepakat mengharamkan arak dari anggur, maka kita ambil yang disepakati dan kita bolehkan selainnya“. Berliau berkata: ”Ini adalah sebuah kesalahan yang fatal, karena Allah telah memerintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya ….” (A’lam As Sunan 3/2091-2092).

Penulis: Ustadz Badrussalam Lc.

Kamis, 18 Februari 2016

Haji dengan Utang dan Status Dana Talangan Haji

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat fatwa dari Dr. Sholeh al-Fauzan tentang hukum haji dengan utang. Berikut kami kutipkan fatwa itu,

قال الله سبحانه وتعالى: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً} [سورة آل عمران: آية 97]، والسبيل هو الزاد والراحلة، يعني: أن يتوافر له النفقة الكافية في حجه، والنفقة الكافية أيضاً لأولاده ومن يعوله إلى أن يرجع.

Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya dan semua orang yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.

Beliau melanjutkan,

ولا يجب على من ليس له القدرة المالية حج، ولا يستدين لأجل ذلك؛ لأنه لم يوجب عليه الله سبحانه وتعالى شيئاً، وهو مثقل نفسه بالدين ويتكلف لشيء لم يلزمه، والله سبحانه وتعالى يقول: {يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ} [سورة البقرة: آية 185]، فليس من الشرع أن يستدين الإنسان ليحج.

Dan tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan haji, tidak pula disyariatkan untuk berutang, agar bisa haji. Karena Allah tidak mewajibkan dia untuk haji sama sekali (dalam kondisi ini). Sementara dia membebani dirinya dengan utang dan memberatkan dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib baginya. Padahal Allah telah mengingatkan,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Karena itu, bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji.

Selanjutnya, beliau menegaskan,

ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح.

Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan kebaikan.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083

Hukum Talangan Bank

Selanjutnya, kami hendak memberi catatan tentang dana talangan haji oleh bank.

Hakekatnya, dana talangan haji yang diberikan bank kepada nasabah adalah utang yang diberikan bank kepada calon haji.

Dari beberapa kasus talangan haji di bank, mereka menerapkan sistem qardh (utang), dengan pelunasan sebesar pokok pinjaman. Artinya tanpa kelebihan atas pokok. Sampai di sini kita bisa menilai, bank tidak menerapkan bunga pinjaman untuk talangan haji ini. Atau dengan bahasa lebih tegas, bank tidak membebani riba (baca: bunga) untuk transaksi ini.

Hanya saja, yang perlu kita cermati, dalam kasus talangan haji bank, nasabah dibebani dengan ujrah, atau sebagian bank menyebutnyabiaya administrasi. Sebenarnya tidak ada beda antara kata ujrah dengan biaya administrasi, karena ujrah sendiri artinya upah. Dan seperti yang kita tahu, biaya administrasi di bank, tak lain adalah upah yang kita berikan kepada bank atas fasilitas bank yang diberikan kepada kita.

Kemudian, jika kita perhatikan, ujrah atau biaya administrai yang ditetapkan bank untuk dana talangan haji, sangat jauh dari biaya realistis.

Dalam tabel informasi talangan haji dari salah satu bank dinyatakan,

TALANGAN RP 15 JUTA, DIKENAKAN UJRAH 1,5 JUTA.

TALANGAN RP 20 JUTA, DIKENAKAN UJRAH 2 JUTA.

TALANGAN RP 23 JUTA, DIKENAKAN UJRAH 2,3 JUTA.


Jika kita perhatikan, semua nilai di atas sejatinya adalah 10% dari dana talangan yang diberikan bank. Anda bisa menilai, apakah 10% dari pinjaman bank masih realistis untuk disebut biaya administrasi?

Bank bisa saja menyebutnya dengan biaya adminstrasi, untuk membebaskan diri dari kata ’bunga’. Tapi istilah tidak mengubah hakekat. Para ulama menyebutkan satu kaidah umum,

الأسماء لا تغير الحقيقة

“Perubahan nama tidak mengubah hakikat.”

Sementara yang menjadi acuan hukum adalah hakekatnya dan bukan namanya. Khamr tetap khamr, sekalipun orang menyebutnya jamu. Realita semacam ini sudah pernah disinggung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,

ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير اسمها

“Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namanya.”(HR. Ahmad 22900, Abu Daud 3688, Nasai 5658, dan; disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kita kembali ke dana talangan haji.

Dengan memahami sistem di atas, jelas bank mengambil marjin atas dana talangan itu. Dan itulah bunga, alias riba. Karena segala bentuk keuntungan dalam transaksi utang piutang, statusnya riba, sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”

Dilarang Utang Bank yang Menerapkan Riba

Sekalipun nasabah tidak ikut makan uang riba itu, namun sejatinya, nasabah telah memberi makan bank berupa harta riba. Dan ini termasuk perbuatan yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Untuk itu, hindari dan hindari bank. Sekalipun anda harus memaksakan diri berutang, jangan sampai utang bank. Karena sejatinya sama dengan memberi makan riba kepada bank.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Rabu, 17 Februari 2016

PUASA DAUD, PUASA PALING ISTIMEWA

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1]

Faedah hadits:

1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu.

2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan).

3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar.

4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur.

5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2]

7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.

Referensi:

Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H.Penjelasan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi di website pribadinya haddady.com pada link:  http://www.haddady.com/ra_page_views.php?id=323&page=19&main=7

Muhammad Abduh Tuasikal

Footnote:
[1] HR. Bukhari dan Muslim no. 1159

[2] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.

Selasa, 16 Februari 2016

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT BARANG PERDAGANGAN

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT BARANG PERDAGANGAN

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA

Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya). 

Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ 

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan). 

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ 

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits: 

1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

2. Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: 

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah. [11]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Ini adalah sedekah yang difardhukan tanpa ditentukan, tetapi yang mereka keluarkan dengan kerelaan hati dan menjadi kafarat (penghapus kesalahan) bagi semua yang mengotori jual-beli berupa hal-hal yang tidak sah seperti kata-kata kotor dan sumpah.” Dan berbagai dalil atau argument lainnya yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (V/233 dan sesudahnya). 

Itulah dua pendapat tentang hukum zakat perniagaan ini. Setelah kita paparkan kedua pendapat di atas beserta dalilnya masing-masing, maka yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat pertama, yakni pendapat mayoritas Ulama yang menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat harta perdagangan.” wallahu a’lam bish-showab.

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN
1. Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan, karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]

2. Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).

3. Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.

4. Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

5. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah mencapai nishab).

KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).

BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.

Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan. 

BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang + Kerugian)] x 2.5%

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. 

Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
• Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
• Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
• Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
• Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
• Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
• Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
• Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.

Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :

Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.

Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]

Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tafsir ath-Thabari (V/555), Ahkâmul Qur’an karya Ibnu al-‘Arabi (I/235), dan selain keduanya
[2]. HR. Abu Daud no.1562, al-Baihaqi I/97, dan ad-Daruquthni , dan selainnya dengan sanad dha’if. Lihat Irwâ’ al-Ghalîl karya Syaikh al-Albâni no.827
[3]. HR. Ahmad dalam al-Musnad V/179 no.7848, al-Baihaqi IV/147 no.7389, dan ad-Daruquthni II/101. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah karya syaikh al-Albâni III/177 no.1178
[4]. HR. al-Bukhâri II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no.29.
[5]. HR. al-Bukhâri II/534 no.1399, dan Muslim II/676 no.983.
[6]. Lihat Fathul Bâri III/392. al-Hâfizh Ibnu Hajar t berkata, “Perkara ini membutuhkan penukilan khusus sehingga dapat dijadikan hujjah."
[7]. al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm
[8]. Sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad shahih
[9]. al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234
[10]. HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982.
[11]. HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463, Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.
[12]. Lihat al-Majmû’ karya imam an-Nawawi VI/50, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/34.
[13]. Lihat al-Badâ'i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31.
[14]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80.

almanhaj.or.id

Rabu, 10 Februari 2016

Hukum Itsar ( Mengutamakan Orang lain )

Jenis-jenis Itsar dan Hukumnya

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– menjelaskan di dalam kitab beliau Syarh Riyadus Shalihin, tentang jenis-jenis itsar ini. Beliaurahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa mengutamakan orang lain (itsar) itu terbagi menjadi tiga macam :

Pertama: Yang terlarang 

Yaitu engkau mengutamakan selainmu dalam perkara wajib. Seperti ini tidak dibolehkan.

Misalnya:

Jika kamu mempunyai air yang cukup untuk wudhu seorang saja, dan engkau tidak dalam keadaan telah berwudhu. Dan di sana ada temanmu yang juga belum berwudhu, sedangkan air itu adalah milikmu. Entah temanmu yang berwudhu dengan air sedangkan engkau bertayammum, atau engkau berwudhu sedangkan temanmu bertayammum. Dalam keadaan ini engkau tidak boleh memberikan air kepadanya sedangkan engkau bertayammum, karena engkau yang memperoleh dan memiliki air itu. Dan tidak boleh berpindah dari wudhu dengan air kepada tayammum kecuali bagi orang yang tidak punya air.

Mengutamakan orang lain dalam perkara wajib seperti ini adalah haram, tidak dibolehkan karena hal itu akan menyebabkan pengguguran kewajiban atasmu.

Kedua: Yang makruh (atau mubah menurut sebagian ulama)

Yaitu mengutamakan orang lain dalam perkara-perkara yang hukumnyamustahab (sunnah). Sebagian ulama telah memakruhkannya, sebagian lagi membolehkannya. Namun meninggalkannya adalah lebih utama tanpa diragukan lagi jika terdapat maslahat.

Misalnya:

Engkau mengutamakan orang selainmu dalam shaf pertama yang kamu sudah berada di sana. Misalnya engkau berada di shaf pertama dalam shalat. Kemudian seseorang masuk kemudian engkau pindah dari tempatmu dan memberikan tempatmu padanya. Sebagian ulama memakruhkan hal ini. Mereka mengatakan, “Ini adalah bukti bahwa seseorang membenci kebaikan. Sedangkan membenci kebaikan adalah makruh, karena bagaimana engkau mendahulukan selainmu ke tempat yang utama, padahal engkau lebih berhak dengannya daripada dia?”

Sebagian ulama mengatakan, “Meninggalkan perbuatan itu lebih utama jika terdapat maslahat. Seperti  misalnya, kalau bapakmu (yang datang) dan engkau kawatir dalam hatinya terjadi sesuatu atasmu, kemudian engkau mendahulukan dia di tempatmu yang utama. Maka ini tidaklah mengapa”

Ketiga : Yang mubah dan kadang menjadi mustahab (sunnah)

Yaitu bila engkau mengutamakan selainmu dalam perkara selain ibadah, yaitu engkau mendahulukan dia atas dirimu dalam perkara selain perkara ibadah.

Misalnya:

Engkau mempunyai makanan sedangkan engkau lapar, kemudian temanmu juga lapar seperti kamu. Dalam keadaan ini jika engkau mendahulukan dia, maka engkau terpuji atas pengutamaan ini, karena firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan keutamaan kaum Anshor, “Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr : 9)

Sisi sikap mereka mendahulukan yang lain daripada diri mereka sendiri bahwa orang-orang Muhajirin ketika datang ke Madinah, orang-orang Anshar menyambut mereka dengan pemuliaan dan penghormatan dan mendahulukan mereka dalam harta benda, sampai sebagian mereka berkata kepada saudaranya orang Muhajirin, “Jika engkau ingin aku mengalah dari salah satu istriku untukmu, aku akan menceraikannya lalu kuberikan padamu.” Maksudnya dia mentalaqnya kemudian orang Muhajirin itu menikahi bekas istrinya setelah habis masa iddahnya. Dan ini termasuk sikap pemuliaan mereka radhiyallahu ‘anhum yang mendahulukan saudara-saudara orang Muhajirin dari diri mereka sendiri.

Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

 “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan.” (QS. Al-Insan : 8)

Maksudnya, mereka memberi makan orang miskin, anak yatim dan tawanan padahal mereka menyukainya. Mereka meninggalkan diri-diri mereka. Dan ini juga termasuk mengutamakan orang lain”

Kisah-kisah Itsar yang Mengagumkan

Telah terdapat kisah-kisah tentang kuatnya sikap itsar yang sangat mengagumkan dari para generasi terbaik sepanjang zaman, sikap mengagumkan dari para murid-murid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu para sahabatradhiyallahu ‘anhum, betapa mereka benar-benar mempraktekkan di kehidupan sehari-hari mereka sikap mendahulukan orang lain daripada diri mereka sendiri.

Kemuliaan mereka para sahabat disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik manusia adalah yang ada pada zamanku (sahabat) , kemudian setelah mereka (Tabi’in), kemudian setelah mereka (Tabi’ut tabi’in)” (HR. Bukhari no.3651, Muslim no.2533)

Kisah pertama: Kisah tiga orang sahabat nabi yang terluka ketika Perang Yarmuk

Dari Abdullah bin Mush’ab Az Zubaidi dan Hubaib bin Abi Tsabit, keduanya menceritakan, “Telah syahid pada perang Yarmuk al-Harits bin Hisyam, Ikrimah bin Abu Jahal dan Suhail bin Amr. Mereka ketika itu akan diberi minum, sedangkan mereka dalam keadaan kritis, namun semuanya saling menolak. Ketika salah satu dari mereka akan diberi minum dia berkata, “Berikan dahulu kepada si fulan”, demikian seterusnya sehingga semuanya meninggal dan mereka belum sempat meminum air itu. Dalam versi lain perawi menceritakan, “Ikrimah meminta air minum, kemudian ia melihat Suhail sedang memandangnya, maka Ikrimah berkata, “Berikan air itu kepadanya.” Dan ketika itu Suhail juga melihat al-Harits sedang melihatnya, maka iapun berkata, “Berikan air itu kepadanya (al Harits)”. Namun belum sampai air itu kepada al Harits, ternyata ketiganya telah meninggal tanpa sempat merasakan air tersebut (sedikitpun). (HR Ibnu Sa’ad dalam ath Thabaqat dan Ibnu Abdil Barr dalam at Tamhid, namun Ibnu Sa’ad menyebutkan Iyas bin Abi Rabi’ah sebagai ganti Suhail bin Amr)

Kedua: Kisah sahabat Nabi yang kedatangan tamu

Ada salah seorang sahabat yang kedatangan seorang tamu, kemudian sahabat tersebut bertanya kepada istrinya, “Apakah kamu memiliki sesuatu untuk menjamu tamu. Istrinya pun menjawab, “Tidak ada, hanya makanan yang cukup untuk anak-anak kita”. Lalu sahabat tersebut berkata, “Sibukkanlah anak-anak kita dengan sesuatu (ajak main), kalau mereka ingin makan malam, ajak mereka tidur. Dan apabila tamu kita masuk (ke ruang makan), maka padamkanlah lampu. Dan tunjukkan kepadanya bahwa kita sedang makan bersamanya. Mereka duduk bersama, tamu tersebut makan, sedangkan mereka tidur dalam keadaan menahan lapar. Tatkala pagi, pergilah mereka berdua (sahabat dan istrinya) menuju Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberitakan (pujian Allah Ta’ala terhadap mereka berdua), “Sungguh Allah merasa heran/kagum dengan perbuatan kalian berdua terhadap tamu kalian). maka Allah menurunkan ayat (QS. Al Hasyr ayat 9)” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketiga: Kisah sahabat Nabi yang diberi hadiah

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Salah seorang dari sahabat Nabishallallahu’alaihi wa sallam diberi hadiah kepala kambing, dia lalu berkata, “Sesungguhnya fulan dan keluarganya lebih membutuhkan ini daripada kita.” Ibnu Umar mengatakan, “Maka ia kirimkan hadiah tersebut kepada yang lain, dan secara terus menerus hadiah itu dikirimkan dari satu orang kepada yang lain hingga berputar sampai tujuh rumah, dan akhirnya kembali kepada orang yang pertama kali memberikan.” (Riwayat al Baihaqi dalam asy Syu’ab 3/259)

Subhanallah, inilah akhlak generasi terbaik sepanjang masa, inilah teladan yang benar-benar dibutuhkan di masa ini, agar benar-benar terjalin persaudaraan yang kuat, ukhuwah yang erat, serta mendatangkan berkah dan rahmat dari Allah Rabbul ‘alamiin. Mudah-mudahan kita di mudahkan oleh Allah Ta’ala di dalam meneladani Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan di kumpulkan bersama mereka di Jannatin Na’im (surga yang penuh kenikmatan).

Washallallahu ‘ala nabiyina  Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamiin.

muslim.or.id